Hero Blog General

Widyaiswara Adalah Kunci Mahir Menjadi Pegawai Negeri Sipil!

Mei 11, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Semua pekerja perlu pelatihan agar bisa mahir di bidangnya. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil, negara telah menyediakan lembaga khusus yang berisi orang-orang terpilih untuk memberikan pelatihan pada PNS. Lembaga ini disebut dengan Widyaiswara.

Artikel ini akan membahas serba-serbi jabatan fungsional Widyaiswara dan angka kreditnya, tugas tanggung jawab dan wewenangnya, serta hal-hal lain yang Anda butuhkan. Jadi, jangan lupa untuk simak artikel ini hingga akhir.

Widyaiswara Adalah Kunci Mahir Menjadi Pegawai Negeri Sipil!

Key Takeaways:

  • Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
  • Jabatan fungsional widyaiswara terdiri dari berbagai jenis yakni Widyaiswara pratama, muda, madya, dan utama. Masing-masing Widyaiswara memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya masing-masing.

Kenal Lebih Dekat dengan Apa Itu Widyaiswara

Seperti yang telah diketahui bersama, bahawa sebagai Pegawai Negeri Sipil sudah selayaknya memiliki kualitas diri dan kemampuan yang optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itulah, kini terdapat jabatan fungsional khusus yang disebut dengan “Widyaiswara”.

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat Pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Jadi secara umum, jabatan fungsional widyaiswara memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan menyampaikan program pelatihan atau pengajaran yang berkualitas untuk pegawai pemerintah atau masyarakat umum.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Widyaiswara merupakan PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mendidik atau mengajar PNS lain. Widyaiswara ini bisa diartikan pula sebagai guru atau pelatih bagi PNS yang lain dalam sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Widyaiswara

Widyaiswara adalah jabatan fungsional di instansi pemerintah yang memiliki tugas utama sebagai instruktur atau pendidik di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus dan tingkat keahlian yang lebih tinggi.

Selain itu, tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara juga meliputi melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Berikut ini adalah beberapa penjabaran tugas widyaiswara.

  1. Perencanaan pelatihan
  2. Pelaksanaan pelatihan
  3. Evaluasi pelaksanaan pelatihan
  4. Pengembangan model pembelajaran
  5. Evaluasi pengembangan pelatihan
  6. Perencanaan penjaminan mutu pelatihan
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan
  8. Evaluasi penjaminan mutu pelatihan

Jabatan ini biasanya diberikan kepada pegawai yang memiliki keahlian, keterampilan, dan pengalaman yang cukup dalam bidang tertentu yang diperlukan oleh instansi pemerintah tersebut.

Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS

Standar Kompetensi Widyaiswara 

Standar kompetensi widyaiswara merupakan skala kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS, yang terdiri dari:

1. Kompetensi pengelolaan pembelajaran

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang Widyaiswara harus mampu untuk merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Kemampuan dan keterampilan yang harus dimiliki dan dikembangkan adalah:

  • Membuat Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP);
  • Menyusun bahan ajar;
  • Menerapkan pembelajaran orang dewasa;
  • Melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta Diklat;
  • Memotivasi semangat belajar peserta; dan
  • Mengevaluasi pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang Widyaiswara harus menunjukan teladan bagi peserta Diklat. Kompetensi kepribadian ini meliputi:

  • Penampilan pribadi yang dapat diteladani;
  • Melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagaimana widyaiswara yang profesional.

3. Kompetensi sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan Widyaiswara sebagai pendidik dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. Kompetensi sosial mencakup:

  • Membina hubungan dan kerjasama dengan sesama widyaiswara;
  • Menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.

4. Kompetensi substantif

Kompetensi substantif erat hubungannya dengan kemampuan Widyaiswara dalam memahami bidang keilmuan dan keterampilan mata Diklat yang diajarkan. Kemampuan tersebut bisa saja dalam hal menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup keDiklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.

Jenis-Jenis Widyaiswara

Setelah mengetahui tugas, tanggung jawab, wewenang dari jabatan fungsional widyaiswara, kini saatnya membahas lebih dalam tentang jenis-jenis dari widyaiswara itu sendiri.

Di bawah ini merupakan empat jenis widyaiswara yang ada di Indonesia.

Jenis-Jenis Widyaiswara

1. Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer)

Widyaiswara Ahli Pertama atau yang juga dikenal sebagai Assistant Trainer adalah jabatan fungsional dalam lingkungan PNS yang bertanggung jawab sebagai pengajar atau pelatih di lembaga pendidikan atau pelatihan.

Widyaiswara Ahli Pertama setidaknya perlu memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang pendidikan atau pelatihan yang ditekuninya, serta mampu memberikan pendidikan dan pelatihan dengan baik dan efektif.

Selain itu, Widyaiswara Ahli Pertama juga diharapkan memiliki kemampuan untuk merencanakan program pelatihan atau pendidikan, serta melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

2. Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer)

Widyaiswara ahli muda atau dikenal juga dengan junior trainer adalah Jabatan ini merupakan jabatan fungsional pelaksana yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pelatihan atau pendidikan di bidang-bidang tertentu.

Widyaiswara Ahli Muda diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang pendidikan atau pelatihan yang ditekuninya, serta mampu memberikan pengajaran atau pelatihan dengan baik dan efektif.

Selain itu, Widyaiswara Ahli Muda juga diharapkan mampu mendukung senior trainer dalam merencanakan program pelatihan atau pendidikan, serta dapat melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

3. Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer)

Widyaiswara Ahli Madya biasanya memiliki pengalaman dan kompetensi yang lebih banyak dibandingkan dengan Widyaiswara Ahli Pertama atau Widyaiswara Ahli Muda.

Statusnya sebagai pembina utama madya tentu diharapkan memiliki kemampuan dalam hal pengembangan kompetensi serta hal-hal pengajaran lain.

4. Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer)

Widyaiswara Ahli Utama biasanya memiliki pengalaman dan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, atau Widyaiswara Ahli Madya.

Widyaiswara atau pembina ahli utama biasanya diangkat dari kalangan PNS yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi yang sangat tinggi dalam bidang pendidikan atau pelatihan, serta memiliki karya ilmiah atau prestasi yang diakui di tingkat nasional atau internasional.

Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Pemberhentian Jabatan Fungsional Widyaiswara

Mereka yang menjabat sebagai Widyaiswara juga dapat diberhentikan dari jabatan fungsional apabila melakukan beberapa hal. Di bawah ini adalah hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang diberhentikan dari jabatan fungsional widyaiswara.

  1. Mengundurkan diri dari jabatan,
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara,
  6. Tidak memenuhi persyaratan jabatan.,

Tunjangan Jabatan Seorang Widyaiswara

Tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Widyaiswara atau pengajar di lembaga pendidikan atau pelatihan. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kompetensi dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sebagai pengajar.

Besarnya tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara dapat berbeda-beda tergantung dari golongan atau pangkat PNS tersebut. Tunjangan ini biasanya diberikan secara bulanan dan besarnya dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat PNS tersebut bekerja.

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Widyaiswara Ahli Utama  : Rp. 2.040.000,-
  2. Widyaiswara Ahli Madya : Rp. 1.390.000,-
  3. Widyaiswara Ahli Muda : Rp. 1.108.000,-
  4. Widyaiswara Ahli Pertama : Rp. 540.000,-

Appsensi: Solusi Tepat Efektifitas Pekerjaan Anda

Banyak hal dilakukan agar pekerjaan menjadi lebih efektif. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan berbagai aplikasi canggih. Namun, banyak aplikasi yang hanya menyediakan satu fitur saja, misal payroll saja atau absen saja. Sehingga kurang optimal jika digunakan.

Untungnya, kini hadir aplikasi Appsensi yang dilengkapi dengan tiga fitur sekaligus yakni payroll untuk mengatur pengeluaran rutin perusahaan, presensi online otomatis untuk memudahkan pendataan presensi karyawan, serta Earn Wage Access yang memudahkan karyawan untuk mengatur keuangannya secara mandiri.

Tertarik untuk menggunakan Appsensi? cari tahu informasi lebih lanjut lewat website resmi www.appsensi.com.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon