Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mengerjakan tugas sesuai dengan divisi masing-masing. Namun ketika kontrak kerja berakhir dikarenakan faktor usia atau permohonan dari karyawan itu sendiri, karyawan akan mendapatkan SK Pensiun. Apa itu SK Pensiun dan bagaimana prosedur penetapan SK Pensiun? Anda dapat mencari tahu jawabannya di artikel ini.
Key Takeaways
- Pensiun adalah suatu masa dimana karyawan berhenti bekerja pada saat memasuki usia tertentu atau kondisi tertentu.
- Penetapan SK Pensiun PNS berdasarkan 4 hal: 1) permintaan sendiri, 2) mencapai batas usia pensiun, 3) tidak cakap jasmani/rohani, 4) untuk janda/duda PNS, 5) untuk janda atau duda PNS yang telah meninggal dunia.
Pemahaman tentang prosedur dan persyaratan untuk penetapan SK pensiun perlu diketahui PNS agar mereka bisa mengurusnya.
Apa itu SK Pensiun?
Melansir dari situs Kosngosan, pensiun adalah suatu masa di mana karyawan berhenti bekerja pada saat memasuki usia tertentu atau kondisi tertentu.
Mengutip dari Kompas, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni:
- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.
- Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.
Saat akan memasuki masa pensiun pihak perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Pensiun atau biasa disingkat dengan SK pensiun. SK pensiun adalah surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan pensiun. Adanya sistem pensiun di dunia kerja bermanfaat untuk regenerasi dan menjaga produktivitas kerja.
Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Usul SK PNS
Merangkum dari berbagai sumber, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya
Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri
- Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan
- DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
- Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS
- Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir
- Salinan/fotokopi sah kartu pegawai
- Daftar Susunan Keluarga
- Salinan/fotokopi sah surat nikah
- Surat Kematian istri/suami (jika ada)
- Salinan/fotokopi sah akte kelahiran anak
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
Penetapan SK Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Menurut situs website Politeknik Negeri Jember adapun prosedur operasi standar dan persyaratan berkas administrasi untuk penetapan SK Pensiun PNS yang mencapai BUP adalah sebagai berikut.
Prosedur Operasi Standar
- Pegawai yang bersangkutan melakukan pengajuan usul pensiun
- Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian menerima berkas usulan
- Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun
- Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun
- Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
- Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e
- Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e
- Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg
- Pegawai yang bersangkutan melaporkan ke Bagian Kepegawaian dan menyerahkan fotokopi SK Pensiun sebanyak 10 lembar
- Administrasi menyampaikan fotokopi SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan
Catatan : Semua berkas disusun dalam rangkap 3
Berkas Administrasi
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
- Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
- Daftar susunan keluarga.
- Salinan/fotokopi sah Akta Nikah/Surat Nikah.
- Salinan/fotokopi sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
- Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
- Apabila PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian harus melampirkan :
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
Catatan : Semua berkas dibuat sebanyak rangkap 3
Apabila terdapat perbedaan nama, tempat, tanggal lahir pada data kepegawaian PNS yang akan pensiun maupun keluarga yang akan ditanggung maka diharuskan mengurus surat keterangan perbedaan nama, tempat, tanggal lahir dari Lurah/Kepala Desa.
Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS
Penetapan SK Pensiun karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur)
- Permohonan dari SKPD
- Asli Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan menjadi PNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir
- Salinan/fotokopi sah Kartu Pegawai
- Salinan/fotokopi sah Kartu isteri/suami
- Daftar Susunan Keluarga
- Salinan/fotokopi sah Surat Nikah
- Salinan/fotokopi sah Akte Kelahiran Anak
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
- Daftar Gaji terakhir
- Surat kematian isteri/suami (jika ada)
Penetapan SK Pensiun Janda/Duda PNS
- Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
- Fotokopi sah SK Pensiun
- Fotokopi sah Akta Nikah
- Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan juga belum berpenghasilan
- Daftar keluarga
- Kartu keluarga
- Surat pendaftaran istri/suami
- Pas foto 3×4 (5 lembar)
- Fotokopi Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
- Fotokopi surat keterangan kejanda/dudaan
- Fotokopi KTP
Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan pengajuan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan persyaratan dan berkas berikut.
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Akta/surat nikah
- Daftar susunan keluarga
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
- Surat keterangan duda/janda dari kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto suami/ istri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak yang bersangkutan.
Demikian pembahasan kali ini mengenai pengurusan SK pensiun. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi untuk Anda yang akan segera pensiun ataupun Anda yang berkarir di bagian kepegawaian.
Kabar baiknya ada Appsensi untuk membantu mengoptimalkan pekerjaan Anda di bagian kepegawaian, khususnya untuk attendance dan payroll. Sehingga Anda bisa mengalokasikan waktu Anda untuk mengerjakan hal lain, seperti misalnya mengurus SK pensiun ini.
Aplikasi absensi online terbaik berbasis mobile ini cocok digunakan pada instansi atau perusahaan pemerintah. Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik di sini untuk coba gratis selama 30 hari.
Tulis Komentar