Hero Blog HR Tips

Pahami Dulu Pembahasan Tentang Notice Period Sebelum Resign!

Maret 31, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Apa itu notice period? Resign atau pengunduran diri merupakan salah satu hak karyawan. Sehingga mungkin akan ada saat dimana karyawan berniat untuk meninggalkan pekerjaan untuk kesempatan yang lebih baik.

Saat itu terjadi, ada satu hal penting yang harus disampaikan oleh karyawan kepada HR atau atasan sebelum resign, yakni notice period. Umumnya notice period diberlakukan paling tidak satu bulan sebelum mengakhiri masa kerja.

Hal ini bertujuan supaya perusahaan dapat menyiapkan administrasi sekaligus membuat rencana kedepannya setelah karyawan yang bersangkutan mengakhiri masa kerjanya. Bagi Anda para first jobber atau yang baru mendapatkan pekerjaan pertama. Ada baiknya memahami lebih lanjut mengenai notice period ini.

Key Takeaways

  • Notice period adalah jumlah waktu karyawan harus bekerja untuk perusahaan mereka setelah mereka mengundurkan diri atau diberhentikan.
  • Notice period berfungsi untuk mencari karyawan baru, mencari pekerjaan baru, mempersiapkan mental, dan pendelegasian tugas.
  • Ada beberapa cara yang bisa dilakukan karyawan untuk memberitahukan notice period pada HR ataupun atasannya agar terhindar dari saksi.

Pengertian Notice Period

Pada laman Acas dijelaskan bahwa notice period adalah jumlah waktu karyawan harus bekerja untuk perusahaan mereka setelah mereka mengundurkan diri atau diberhentikan.

Pada umumnya, batas waktu notice period adalah dua minggu atau lebih. Namun beberapa perusahaan menetapkan one month notice sebagai waktu minimal bagi karyawan untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Ini artinya, dalam kurun waktu selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri, surat pengunduran diri karyawan harus sudah sampai di meja HR atau atasan.

Mengapa Notice Period Penting?

Mengapa Notice Period Penting?

Selengkapnya penjelasan mengapa notice period itu penting adalah sebagai berikut:

1. Mencari karyawan baru

Notice period dari karyawan bertujuan untuk memberikan waktu bagi pihak perusahaan mencari kandidat lain untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan oleh karyawan saat ini. 

2. Mencari pekerjaan baru

Sementara notice period dari perusahaan memungkinkan karyawan yang keluar untuk mulai mencari pekerjaan atau jalur karir lain. Cara ini untuk memastikan bahwa karyawan tidak akan menganggur setelah berhenti dari pekerjaan saat ini.

3. Mempersiapkan mental

Bagi seorang karyawan, mengakhiri pekerjaan pastinya bukan hal yang mudah. Maka dari itu, adanya notice period memberikan waktu bagi karyawan untuk mempersiapkan mentalnya untuk hari itu.  Disamping itu, adanya notice period juga memberikan waktu untuk karyawan melengkapi berbagai macam berkas administrasi yang diperlukan. 

4. Pendelegasian tugas

Tujuan dari notice period selanjutnya yakni agar atasan dapat mendistribusikan pekerjaan karyawan yang berhenti kepada rekan-rekan lainnya. Paling tidak sampai perusahaan menemukan yang lain untuk menempati posisi yang sama. Pada periode waktu tersebut karyawan yang keluar dapat mulai melatih rekan kerjanya. Namun di saat yang sama mereka semua juga harus melakukan pekerjaan mereka.

Regulasi Notice Period

Terdapat aturan mengenai notice period yang menjadi acuan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan terkait batas waktu karyawan untuk pengunduran diri, yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal pekerja yang ingin mengundurkan diri, yakni diantaranya: 

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tak sedang dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya, terhitung sampai tanggal mulai pengunduran diri

Notice period ini tidak boleh melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, pihak perusahaan juga harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri, maksimal 14 hari sebelum tanggal mulainya pengunduran. Apabila perusahaan tak kunjung memberi jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka perusahaan dianggap setuju atas permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.

Batas Notice Period

Seperti yang telah disebutkan diatas, batas waktu notice periode adalah satu bulan sebelumnya atau yang banyak dikenal dengan one month notice.

Bila perusahaan menerapkan peraturan bahwa pemberitahuan harus dilakukan karyawan lebih dari satu bulan sebelumnya, maka hal tersebut hal ini diperbolehkan dan sah sah-sah saja.

Beberapa perusahaan menerapkan two month notice untuk karyawan senior sebelum mengundurkan diri. Namun, sayangnya, peraturan tersebut tidak menegaskan mengenai sanksi yang dikenakan jika salah satu pihak tidak melakukan one month notice ataupun two month notice.

Oleh karenanya, sanksi tersebut biasanya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan kerja perusahaan dengan karyawan. Sebaliknya, hal ini akan berdampak pada kemungkinan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan waktu pemberitahuan yang mendekati berakhirnya masa kerja. Kondisi ini tentu saja merugikan pihak karyawan karena tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri kala terjadi PHK.

Baca juga: Apa Saja Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Cara Karyawan Memberitahukan Notice Period

Sampaikan notice period dengan baik dan benar kepada pihak HR atau atasan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buat surat pengunduran diri sesingkat dan sejelas mungkin.
  • Jelaskan alasan pengunduran diri dan cantumkan tanggal terakhir bekerja.
  • Sampaikan hal yang baik-baik saat menjelaskan alasan mengundurkan diri. Supaya hubungan baik dengan perusahaan tetap terjalin setelah keluar.
  • Sampaikan terima kasih kepada perusahaan dan tawarkan bantuan pada masa transisi pekerjaan.

Sementara itu, bagaimana jika ada HR perusahaan lain ingin merekrut sebelum karyawan yang hendak mengundurkan diri memberikan surat resign ke perusahaan lama? Coba ikuti cara menjawab notice period ke HR perusahaan baru berikut ini:

  • Cari tahu berapa lama waktu notice period di perusahaan lama.
  • Analisa seberapa penting posisi Anda di perusahaan sekarang. Jika Anda menduduki posisi penting (misalnya sebagai PIC project atau supervisor), biasanya perusahaan minta notice period lebih lama, bahkan bisa dua hingga tiga bulan.
  • Sampaikan info notice period yang didapat kepada HR perusahaan baru, tapi sebaiknya jaga waktu notice period minimal one month notice agar bisa handover pekerjaan ke pengganti di perusahaan lama.

Sanksi Resign Tanpa Notice Period

Sanksi mengenai notice period tidak diatur dalam dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sanksi terkait notice periode biasanya didasarkan pada peraturan atau kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan. Beberapa sanksi dan konsekuensi tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Tidak Adanya Pesangon

Sanksi pertama yang akan diterima karyawan apabila tidak memberikan notice period adalah tidak mendapatkan pesangon. Sebagian perusahaan menetapkan sanksi dalam bentuk denda bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period. Jadi, apabila karyawan yang mengundurkan diri berstatus sebagai karyawan tetap, maka tidak akan mendapatkan pesangon.

2. Tidak Diberikan Surat Referensi

Saksi selanjutnya yang harus ditanggung apabila resign tanpa notice period adalah perusahaan tidak akan memberikan surat keterangan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah surat referensi. Namun, bagi karyawan yang bekerja secara kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka notice period tidak akan begitu berpengaruh.

Oleh karena itu, para pekerja yang hendak mengajukan adanya sanksi yang berlaku, para pekerja harus memperhatikan notice period agar pekerja resign tidak bisa asal resign dan mengabaikan notice period ini. Selain dikarenakan aan yang ditinggalkan bisa tetap berjalan lancar.

Demikian pembahasan mengenai notice period. Penting bagi Anda untuk mengakhiri pekerjaan secara profesional. Supaya Anda dapat meninggalkan kesan yang baik bagi perusahaan lama Anda sekaligus agar hubungan Anda dengan perusahaan lama tetap terjaga.

Selama masa notice period, perusahaan pun harus mengurus segala keperluan administrasi dan menyiapkan tunjangan yang menjadi hak karyawan yang mengundurkan diri. Tunjangan dalam bentuk dana tunai ini harus dicatat oleh perusahaan secara baik.

Namun untungnya semua pencatatan keuangan bisa dilakukan secara otomatis dan cepat dengan Appsensi. Aplikasi absensi online yang terintegrasi dengan payroll, perusahaan bisa lebih mudah .

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon