Selain PNS, ASN, dan PPPK, terdapat satu lagi status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yaitu tenaga non ASN atau honorer. Pada tahun ini, pemerintah sedang melaksanakan pendataan non ASN.
Namun perlu diperhatikan, pendataan dilakukan untuk mempermudah penataan tenaga non ASN di instansi masing-masing
Simak syarat dan kelompok mana yang harus mengajukan pendataan non ASN pada artikel ini.
Key Takeaways:
- Tenaga non ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk ke dalam PNS maupun PPPK.
- Pegawai yang termasuk dalam pendataan non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Pengertian Non ASN
Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) mengacu pada individu atau pekerja yang bukan merupakan bagian dari aparatur sipil negara di Indonesia.
Penugasan non ASN berada di lembaga-lembaga pemerintah, tetapi mereka tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka dapat memiliki berbagai jenis kontrak kerja, seperti honorer, tenaga harian lepas, sukarelawan, atau peserta magang.
Contoh Pekerja Non ASN
Berbeda dengan pegawai tetap (PNS) maupun pegawai dengan kontrak/perjanjian kerja tertentu (PPPK), tenaga honorer adalah mereka yang diangkat bekerja di pemerintahan namun status kepegawaiannya masih bersifat sementara.
Bayaran yang diterima masih dalam bentuk honorarium, bukan gaji.
Secara umum, honorer dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan sumber pendapatannya:
Tenaga Honorer (THK-II)
Kategori I
Tenaga honorer kategori I adalah mereka yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD atau APBN.
Tenaga Honorer K1 memiliki peluang untuk langsung diangkat menjadi ASN, selama memenuhi persyaratan tertentu, dilihat dari evaluasi kinerjanya.
Kategori II
Tenaga honorer kategori II adalah mereka yang pembiayaan honornya tidak dari APBD/APBN.
Biasanya, tenaga non ASN ini direkrut melalui outsourcing. Jika tenaga honorer K2 ingin menjadi CPNS, maka harus mengikuti tes seleksi seperti peserta umum.
Baca juga: Integritas ASN Adalah: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan, yaitu:
- Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara, dan
- Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non ASN.
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non ASN
Berikut kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN:
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
- Pegawai dengan surat kontrak (SK) di atas kontrak 2021 tidak termasuk kelompok yang dicatatkan dan terakhir.
- Badan Layanan Umum (BLD), dan
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Alur Pendataan Tenaga Non ASN
Alur User THK-II dan Pegawai Non Asn – Buat Akun
Alur User THK-II dan Pegawai Non Asn – Login
Baca juga: Peranan UU ASN dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pendataan Absensi Akurat dengan Appsensi
Bagi perusahaan dengan karyawan non-ASN, pengelolaan kehadiran dan kompensasi seringkali memerlukan perhatian khusus.
Appsensi, dengan kemampuan perhitungan otomatis penggajian berdasarkan absensi dan tunjangan, adalah solusi ideal untuk mendukung perusahaan dalam memenuhi kebutuhan ini.
Dengan demikian, non-ASN dapat memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak dan perjanjian yang ditetapkan, dan perusahaan dapat mematuhi aturan perundang-undangan.
Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.
Tulis Komentar