Hero Blog General

Wajib Tahu! Kenal Lebih Dekat dengan Mutasi Transisi PNS

Mei 12, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat berbagai macam mutasi. Salah satu mutasi PNS yang sering diterapkan pada anggotanya adalah mutasi transisi PNS. Apa itu mutasi transisi? apa bedanya dengan mutasi PNS lainnya?

Artikel ini akan membahas serba-serbi tentang mutasi transisi PNS. Jadi untuk Anda yang ingin berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil, simak artikel ini hingga akhir dan temukan berbagai informasi menarik seputar mutasi PNS.

Key Takeaways:

  • Mutasi PNS adalah Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.
  • Salah satu jenis mutasi PNS adalah mutasi transisi. Mutasi transisi PNS merupakan perpindahan lokasi kerja seorang PNS dari satu unit ke unit lainnya.
  • Mutasi transisi PNS dapat dilakukan baik antar divisi, maupun antar kota.
  • Seorang PNS dapat mengajukan mutasi transisi jika berhasil memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Apa Sih yang Dimaksud dengan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Itu?

Secara singkat, mutasi PNS adalah perpindahan tempat kerja dan/ jabatan PNS yang dipegang. Semua aturan mutasi ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Sedangkan mutasi transisi PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah perpindahan atau pergeseran jabatan atau tempat kerja dari seorang PNS dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di instansi pemerintah yang sama atau di instansi pemerintah yang berbeda yang masih dalam lingkup pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Mutasi transisi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi, pengembangan karir, peningkatan kinerja, peningkatan kompetensi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi dengan SDM yang tersedia.

Mutasi transisi PNS biasanya dilakukan setelah PNS tersebut memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat yang diperlukan yakni SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mengenai prosedur mutasi PNS.

Proses mutasi PNS juga harus memperhatikan aspek-aspek seperti kebutuhan organisasi, kelayakan, dan kompetensi PNS yang bersangkutan, sehingga hasil mutasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan PNS itu sendiri.

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, terdapat enam jenis mutasi PNS. Adapun keenam jenis mutasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Dari keenam jenis mutasi ini, masing-masing memiliki syarat pengajuan mutasi sendiri-sendiri. Jadi, penting bagi Anda untuk melihat lebih detail mengenai syarat tersebut sebelum mengajukan mutasi.

Selain jenis mutasi di atas, terdapat pula tipe-tipe rotasi yang mungkin saja terjadi selama Anda menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini adalah tipe-tipe mutasi dari PNS.

1. Mutasi rotasi

Mutasi rotasi adalah perpindahan PNS dari satu posisi ke posisi lainnya yang setara atau sejenis. Mutasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk belajar dari berbagai pengalaman di posisi yang berbeda-beda dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.

2. Mutasi promosi

Mutasi promosi adalah perpindahan PNS dari posisi rendah ke posisi yang lebih tinggi atau dengan pangkat yang lebih tinggi. PNS yang berhasil melakukan mutasi promosi biasanya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki pengalaman yang memadai dan memiliki kinerja yang baik.

Jenis-Jenis Mutasi PNS

3. Mutasi demosi

Mutasi demosi adalah perpindahan PNS dari posisi yang lebih tinggi ke posisi yang lebih rendah atau dengan pangkat yang lebih rendah. Mutasi demosi biasanya dilakukan jika PNS yang bersangkutan memiliki masalah kinerja atau perilaku yang buruk.

4. Mutasi lateral

Mutasi lateral adalah perpindahan PNS dari satu instansi pemerintah ke instansi pemerintah lain yang masih dalam lingkup pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Mutasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan kinerja.

5. Mutasi pensiun dini

Mutasi pensiun dini adalah perpindahan PNS dari posisi yang dipegangnya ke posisi pensiun dengan masa kerja yang lebih pendek dari masa kerja yang ditetapkan. Mutasi ini biasanya dilakukan jika PNS yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk pensiun atau ingin pensiun lebih awal.

Baca juga: Prosedur Penetapan SK Pensiun Bagi PNS yang Harus Anda Ketahui

6. Mutasi pindah tugas

Mutasi pindah tugas adalah perpindahan PNS dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di instansi pemerintah yang sama atau di instansi pemerintah yang berbeda yang masih dalam lingkup pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Mutasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang berkaitan dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh PNS.

Teknis Pengajuan Mutasi

Teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS.
  2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi.
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
  8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Semua Instansi Butuh Presensi, Kini Isi Presensi Makin Mudah dengan Appsensi

Setiap instansi pemerintahan butuh efisiensi dan ketepatan ketika menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah fitur yang bisa memudahkan setiap pekerjaan pegawai institusi, terutama dalam hal pencatatan kehadiran atau presensi.

Dalam hal ini, Anda bisa mempercayakan semuanya kepada Appsensi, aplikasi canggih dengan fitur presensi online otomatis. Semua presensi pegawai akan terdata secara realtime.

Selain fitur presensi yang akan memudahkan pegawai untuk melakukan pencatatan kehadiran, Appsensi juga dibekali dengan dua fitur pendukung, yakni payroll yang dapat membantu mengatur pengeluaran rutin bulanan seperti gaji dan biaya lainnya, dan fitur Earn Wage Access. Sebuah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengatur pengeluaran secara mandiri.

Dengan kehadiran tiga fitur ini, Appsensi secara tidak langsung telah membantu segala pekerjaan Anda. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang Appsensi. Klik link ini.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon