Hero Blog HR Tips

Aturan Maternity Leave dan Parental Leave Terbaru di Indonesia

Mei 5, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada sidang Paripurna 30 Juni 2022 lalu. Dalam RUU tersebut terdapat beberapa perubahan peraturan terkait maternity leave dan parental leave.

Berikut pembahasan mengenai poin perubahan dalam peraturan terbaru terkait maternity leave dan parental leave. Hingga hal-hal lain yang perlu Anda ketahui tentang cuti melahirkan di Indonesia.

Key Takeaways

  • Maternity leave adalah hak karyawan yang sedang hamil dan melahirkan untuk menerima waktu cuti. Sedangkan parental leave adalah hak karyawan pria untuk mendampingi istrinya pada saat melahirkan.
  • Aturan terbaru tentang durasi untuk maternity leave adalah 6 bulan dan 40 hari untuk parental leave.
  • Selama masa cuti, pekerja wanita tidak diberhentikan dan masih berhak mendapatkan gaji.

Pengertian Maternity Leave dan Parental Leave

Menurut LinovHR, maternity leave adalah hak karyawan yang sedang hamil dan melahirkan untuk menerima waktu cuti. Cuti kehamilan memberikan sejumlah manfaat, diantaranya, untuk menjaga kesehatan tubuh ibu hamil, memberikan waktu untuk istirahat, menghindari stres berlebihan dan untuk proses penyembuhan pasca melahirkan.

Sementara itu, parental leave adalah hak karyawan pria untuk mendampingi istrinya pada saat melahirkan. Keuntungan utamanya adalah untuk mengurangi beban istri ketika mengalami depresi setelah melahirkan (postpartum depression). Sang “Ayah baru” juga dapat terlibat langsung dalam mengurus sang buah hati yang baru saja lahir. Dengan demikian, ikatan keluarga antara ayah, ibu, dan anak bisa terjalin.

Durasi Maternity Leave dan Parental Leave

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 pasal 22 tahun 2003, pekerja hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan (atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan) dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Setelah RUU KIA disahkan, masa cuti pekerja perempuan adalah 6 bulan. Selain itu, dalam RUU KAI juga mengatur tentang adanya cuti ayah yakni selama 40 hari, agar bisa mendampingi istri yang baru melahirkan.

Sedangkan ketika istri mengalami keguguran, ada perbedaan jatah cuti untuk suami. Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan keguguran selama 7 hari. Durasi ini lebih lama dibanding ketentuan pada pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang hanya memberikan jatah cuti 2 hari.

RUU KIA sendiri bertujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik, dan menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age.

Baca juga: Karyawan Punya Hak Atas Sabbatical Leave! Ini Regulasinya!

Hak Karyawan Saat Mengambil Cuti Melahirkan

Terkait hak karyawan saat mengambil cuti melahirkan dijelaskan pada pasal 4 ayat 2, antara lain:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP)) selama waktu kerja.
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 juga disebutkan:

  • Karyawan yang sedang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
  • Karyawan yang sedang cuti melahirkan tetap digaji penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% pada tiga bulan selanjutnya.

Melansir dari Hukum Online, jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Prosedur Mengajukan Cuti Melahirkan

Prosedur Mengajukan Cuti Melahirkan

Sebenarnya cara pengajuan cuti melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda. Namun umumnya, seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini perlu memberikan surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan kepada HR.

Kemudian setelah melahirkan, karyawan yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak kepada perusahaan. Sehingga pihak perusahaan dapat mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya perawatan selama melahirkan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Jangan Sembarangan! Cuti Karyawan Juga Punya Aturan

Cuti Melahirkan Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Melansir dari Kerjoo, memang benar bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur telah diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. Tapi pada dasarnya setiap kebijakan tidak boleh menentang peraturan yang sah atau undang-undang yang berlaku. Ini artinya cuti melahirkan tidak mengurangi cuti tahunan.

Apakah Pekerja di Sektor Informal atau Freelancer juga Berhak Mendapatkan Cuti Melahirkan?

Melansir dari Gajimu.com, pekerja di sektor informal maupun pekerja dengan status freelancer mempunyai hak atas cuti hamil dan melahirkan. Selama mereka terikat hubungan kerja dengan pengusaha atau orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan (mengacu pada definisi pengusaha dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Berlaku pada hubungan kerja yang didasari pada perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja di sektor informal maupun freelancer.

Penerapan Kebijakan Maternity Leave dan Parental Leave di Berbagai Negara

Dibandingkan dengan Indonesia, ternyata banyak negara yang telah memberlakukan maternity leave dan parental leave mulai dari 6 bulan hingga satu tahun. Dengan teknis pelaksanaannya yang berbeda-beda. Berikut kebijakan maternity leave dan parental leave di beberapa negara, seperti Inggris, Finlandia dan Irlandia.

1. Inggris

Di Inggris kebijakan maternity leave dan parental leave dikenal dengan Shared Parental Regulation yang dibuat tahun 2015. Aturan ini memberikan izin kepada sepasang suami dan istri untuk memperoleh hak cuti berbagi.

Total durasi cuti untuk karyawan wanita adalah 52 minggu. Dengan rincian, jatah cuti pra melahirkan selama 26 minggu. Lalu, jatah cuti pasca melahirkan juga selama 26 minggu pula.

2. Finlandia

Sejak tahun 2021, pemerintah Finlandia memberikan jatah cuti melahirkan untuk para pekerja, baik pria maupun wanita. Hak Ini juga diberikan jika sang anak bukanlah kandung.

Sepasang suami istri akan menerima cuti selama waktu 164 hari atau sekitar 7 bulan. Lalu, untuk karyawan yang berstatus sebagai orang tua tunggal, maka dirinya berhak mendapat masa cuti selama 328 hari (waktu cuti untuk dua orang tua). 

3. Norwegia

Di Norwegia, seorang ibu memperoleh hak cuti melahirkan dengan durasi cuti selama 49 minggu. Namun diperkenankan untuk mengambil waktu cuti lebih lama hingga 59 minggu. Dengan ketentuan, upah yang diterima hanya sebesar 80%.

Sedangkan untuk sang Ayah, akan mendapat parental leave selama 1 sampai 10 minggu. Hal tersebut bergantung pada pendapatan istri mereka. 

Itulah poin-poin tentang aturan terbaru maternity leave dan parental leave yang perlu Anda ketahui. Untuk mempermudah pengelolaan cuti karyawan, Anda dapat memanfaatkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, instansi pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.

Melalui fitur Appsensi, HRD dapat mengatur penjadwalan cuti karyawan. Selain itu, juga telah terintegrasi dengan payroll. Memudahkan Anda menghitung gaji dan tunjangan, seperti asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya perawatan selama melahirkan, dan lain sebagainya. Tanpa khawatir salah hitung. Tak perlu repot menghitung secara manual setiap bulan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon