Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berguna untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan. Bagi Anda yang dalam waktu dekat berencana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh manfaatnya, tersedia 6 cara mencairkan BPJS yang bisa Anda pilih.
Key Takeaways
- BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Terdapat 6 cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online (melalui website resmi BPJS TK, aplikasi JMO, dan Lapak Asik) serta offline (melalui kantor cabang, klaim prioritas, dan melalui bank kerja sama (SPO))
- Peserta BPJS dapat mencairkan dana 10%, 30%, dan 100%. Masing-masing besaran memiliki persyaratan pengajuan klaim yang berbeda.
4 Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mulai membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pahami terlebih dahulu mengenai program utama BPJS Ketenagakerjaan. Setiap program memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para karyawan demi meningkatkan kesejahteraan. Melansir LinkAja, berikut program BPJS Ketenagakejaan yang berhak didapatkan tenaga kerja:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun total uang tunai yang akan diterima bagi ahli waris secara keseluruhan adalah sebesar Rp 42.000.000,00.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada kemudian ditambahkan dengan hasil pengembangan. Peserta JHT dapat menerima manfaat tersebut apabila memenuhi salah satu prasyarat berikut:
- Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta cacat total tetap
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua. Namun apabila peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Uang tunai diberikan setelah peserta melalui masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Melansir Sepulsa, jika dulu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan ketika umur peserta 56 tahun atau sedang berada di masa pensiun, maka kini BPJS mengubah kebijakan tersebut. Peserta BPJS dapat mencairkan dana 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu umur 56 tahun, bahkan dana bisa dicairkan ketika peserta BPJS masih bekerja di kantor bersangkutan.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi karyawan selaku peserta BPJS yang hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dibuktikan dengan melampirkan kartu peserta BPJS.
- Peserta BPJS masih aktif bekerja di perusahaan, dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan KTP/Paspor asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan buku rekening tabungan asli yang masih aktif dan fotokopiannya.
- Khusus bagi yang ingin mencairkan lebih dari 50 juta, wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dibuktikan dengan melampirkan kartu peserta BPJS.
- Peserta BPJS masih aktif bekerja di perusahaan, dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan KTP/Paspor asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan buku rekening tabungan asli yang masih aktif dan fotokopiannya.
- Khusus bagi yang ingin mencairkan lebih dari 50 juta, wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Khusus pencairan dana BPJS Ketenagakejaan 30%, wajib melampirkan dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya.
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan KTP/Paspor asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya.
- Melampirkan paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat terakhir bekerja.
- Melampirkan buku rekening tabungan dan fotokopiannya.
- Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi.
- Melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), khusus untuk yang berhenti bekerja karena PHK.
- Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan).
6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah. Pihak BPJS memberikan banyak pilihan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dengan cara offline, yaitu mendatangi kantor BPJS terdekat. Selain itu, bisa juga dengan cara online. Cara ini memungkinkan Anda mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dari rumah, hanya dengan menggunakan gadget atau smartphone saja.
Pencairan Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Melengkapi semua persyaratan yang diminta.
- Buka situs BPJS TK dengan klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lakukan registrasi terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun.
- Setelah proses registrasi selesai, masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah ada.
- Selanjutnya Anda diarahkan untuk mengisi form sesuai dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih.
- Cek kembali, setelah Anda yakin data sudah terisi lengkap dan benar, selanjutnya klik “Submit Form”.
- Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar.
- Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu, klik “Kirim”.
- Anda akan mendapatkan email terkait status klaim untuk mengonfirmasi bahwa proses yang dilakukan berhasil.
- Tunggu update informasi terkait jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan
- Pencairan dana BPJS TK akan dikirimkan ke rekening Anda setelah semua proses berjalan lancar.
Pencairan Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di handphone Anda.
- Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan pembaruan data. Berikut langkah-langkahnya:
– Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
– Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”.
– Cek data yang tertera, jika data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
– Kemudian Pilih “Klaim JHT”.
– Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJS TK.
– Data kepesertaan akan ditampilkan pada layar, jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”.
– Lakukan verifikasi wajah.
– Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik “Selanjutnya”.
– Klik “Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJS TK.
Pencairan Melalui Lapak Asik
Anda juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs website bernama Lapak Asik. Pencairan melalui Lapak Asik khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta. Ikuti prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik berikut ini:
- Kunjungi situs Lapak Asik dengan klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan. Khusus format file pas foto adalah JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Selanjutnya klik “Simpan”.
- Kemudian Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email yang didaftarkan.
- Tahap berikutnya Anda akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data.
- Setelah semua proses terlalui dengan baik, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda.
Pencairan Melalui Kantor Cabang
Selain mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda juga bisa melakukannya di kantor cabang dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan tunggu giliran Anda dipanggil.
- Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, selanjutnya Anda akan menerima tanda terima.
- Tunggu saldo JHT cair ke rekening Anda. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari sehari.
Pencairan Melalui Klaim Prioritas
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas diperuntukan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat ataupun sedang sakit. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat. Berikut prosedurnya:
- Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Beri tahu petugas mengenai keperluan dan kondisi Anda.
- Selanjutnya petugas akan memberikan antrian prioritas.
- Tunggu nomor antrian Anda dipanggil.
- Ikuti arahan petugas untuk melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Pencairan saldo akan dikirimkan ke rekening Anda.
Pencairan Melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Selain mengunjungi kantor cabang terdekat, kini pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih mudah dengan mengunjungi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bila memilih cara ini, berikut prosedur yang harus Anda lalui:
- Kunjungi bank terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Sampaikan tujuan Anda ke petugas bank.
- Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara.
- Setelah selesai, klaim pencairan akan dikirimkan melalui rekening bank Anda.
Demikian pemaparan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat memberi Anda gambaran tentang bagaimana cara mengurusnya.
Namun bila Anda menemui kesulitan tentang manajemen karyawan, Anda bisa menyerahkannya pada Appsensi. Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appensi hadir memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, dan penarikan laporan secara real-time.
Baca juga: Appsensi, Aplikasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik
Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.
Tulis Komentar