Saat ini banyak bermunculan jenis-jenis profesi baru yang belum pernah ada sebelumnya. Apalagi jika menyangkut digital, media sosial, dan bidang baru lainnya. Hal yang perlu diperhatikan dalam perkembangan ini adalah adanya kontrak kerja yang jelas.
Kontrak kerja merupakan suatu dokumen yang berfungsi mengatur hubungan kerja dengan pemberi kerja. Dokumen ini memuat identitas kedua belah pihak, hak dan kewajibannya, serta aturan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam hal perjanjian kerja tertulis disepakati oleh kedua belah pihak, maka harus ada bukti otentik mengenai perjanjian tersebut.
Baik berupa tanda tangan, sidik jari maupun stempel sah. Sering juga disebut dengan kontrak kerja, dokumen ini memiliki banyak jenis dan fungsi yang berbeda-beda.
Key takeaways:
- Jenis kontrak kerja adalah PKWTT, PKWT, paruh waktu, dan alih daya (outsourcing)
- Komponen dalam kontrak kerja berisikan identitas perusahaan dan karyawan, deskripsi pekerjaan, gaji, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan pertanyaan penandatanganan dan konfirmasi kontrak.
Jenis kontrak kerja
Berikut adalah beberapa jenis-jenis kontrak kerja yang ramai ditemui:
Perjanjian bekerja dengan jam kerja tetap (PKWTT)
Kontrak kerja jenis ini diperuntukkan bagi pekerja tetap. Untuk apa ? Sebab yang kami maksud dengan perubahan zaman adalah tidak ada batasan waktu untuk melakukan kerjasama antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, pegawai penerima PKWTT harus menyelesaikan masa uji coba minimal 3 bulan terlebih dahulu.
Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Kontrak kerja PKWT dengan jelas menyebutkan bahwa hubungan kerja hanya bersifat sementara untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya perjanjian ini dapat dilaksanakan secara sah dengan bukti tertulis yang bermaterai.
Kontrak kerja paruh waktu
Kita sering mendengar tentang pekerjaan paruh waktu, tapi apakah ada kontrak kerja? Ya, tentu saja! Kontrak kerja jenis ini hanya untuk pekerjaan yang berlangsung kurang dari 8 jam per hari.
Pengalihdayaan
Anda tahu tentang outsourcing, bukan? Ya, pekerjaan sering kali menggunakan kontrak kerja ini. Perjanjian ini biasanya ditandatangani ketika perusahaan menjalin kerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini sering digunakan untuk pekerjaan berskala besar seperti pabrik. Lebih baik lagi, perusahaan harus menandatangani kontrak kerja PKWTT dan PKWT untuk memperkuat legalitas kontrak kerja ini.
Komponen kontrak kerja
Berikut adalah beberapa komponen dalam kontrak kerja:
Identitas perusahaan dan karyawan
Beberapa faktor yang harus dicantumkan terkait identitas adalah nama, umur, alamat dan nomor kontak.
Deskripsi pekerjaan
Uraian tugas ini memuat informasi mengenai jabatan di perusahaan, jam kerja, dan lokasi kerja. Termasuk apakah pekerja tersebut mempunyai tempat tinggal tetap atau tidak.
Peraturan gaji
Informasi yang paling penting berkaitan dengan peraturan upah, baik pada jam kerja reguler maupun lembur. Metode pembayaran juga harus dicantumkan dalam kontrak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Hak dan kewajiban dapat dicantumkan dalam uraian tugas atau ditulis dalam pasal tersendiri. Dimanapun Anda menempatkannya, informasi ini harus jelas bagi kedua belah pihak.
Pertanyaan penandatanganan dan konfirmasi kontrak
Terakhir, ada informasi penutupan kontrak kerja. Hal ini mencakup tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian serta tanda tangan dan/atau sidik jari para pihak yang terlibat.
Mengapa Kontrak Kerja Itu Penting?
Kontrak kerja menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperiksa dan dipahami oleh calon pekerja sebelum menandatangani kontrak kerja, karena kontrak kerja merupakan suatu bentuk antisipasi dalam mengurangi resiko kerugian baik yang disebabkan oleh pihak pekerja maupun pihak pemberi kerja. Berikut beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja.
Menjelaskan Status Kepegawaian
Dengan kontrak kerja yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai jangka waktu kerja yang jelas, maka seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas tentang status kepegawaiannya apakah termasuk sebagai karyawan tetap atau tidak.
Menjelaskan Hak Pekerja dan Pemberi Kerja
Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pekerja seperti hak upah, hak cuti, dan hak pekerjaan lainnya. Sementara pemberi kerja dalam hal ini berhak mendapatkan hasil kerja atau kinerja yang dibutuhkannya dari pekerja tersebut karena ia sudah memberikan upah selama waktu kerja. Sehingga, baik pekerja maupun pemberi kerja memiliki batasan-batasan mengenai hak masing-masing yang dimiliki. Apabila hal terkait hak ini tidak dituangkan dalam bentuk ketentuan di dalam kontrak kerja tersebut maka akan terjadi kerancuan dalam proses kerja.
Menjelaskan Aturan Perusahaan / Pemberi Kerja
Beberapa perusahaan terkadang tidak menjelaskan dengan rinci terkait aturan kerja yang dimilikinya dan langsung membawa pekerja tersebut untuk bekerja tanpa memberitahu tentang aturan kerja, hal ini akan mengakibatkan karyawan terbebani dalam adaptasi selama ia bekerja. Untuk itu, penting untuk mengatur tentang aturan bekerja dalam suatu perusahaan agar memudahkan pekerja dan memberi batasan yang jelas baik bagi pekerja maupun pemberi pekerjaan.
Mengetahui Posisi Kerja Dengan Baik
Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai jobdesk seorang pekerja, melalui jobdesk tersebut maka pekerja tersebut akan mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tugas dan wewenang dalam posisinya tersebut.
Menjelaskan Mengenai Upah
Upah dalam kontrak kerja tidak hanya upah pokok saja, melainkan terdapat beberapa komponen upah lainnya seperti tunjangan (Kesehatan, Transportasi, Tunjangan Masa Tua, dll.), upah lembur, potongan upah, dll. sehingga seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas berapa upah dan komponen lainnya yang akan diterima.
Itulah beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja sehingga penting bagi seorang calon pekerja untuk memastikan sebuah kontrak kerja yang jelas dan tepat sebelum menandatanganinya untuk memulai bekerja, karena kontrak kerja akan memberi perlindungan khususnya secara hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Mematuhi surat kontrak kerja karyawan bersama Appsensi
Tak jarang cerita terkait surat kontrak kerja yang dilanggar, baik oleh perusahaan dan pekerja. Hal ini tentu saja sangat meresahkan, karena perjanjian di surat kontrak kerja bersifat sakral dan patut diawasi.
Maka dari itu, baik perusahaan, maupun pekerja, wajib sensitif dan terus melakukan pengawasan terhadap hak dan kewajibannya. Pekerjaan ini tentu saja tidak mudah. Anda dapat melakukan kesalahan saat melakukan fungsi pengawasan, mungkin alat bantu untuk memantau beban kerja akan sangat membantu Anda.
Appsensi juga menyediakan berbagai fitur yang dapat membuat proses kerja HRD dalam mengawasi kesesuaian di lapangan dengan yang tertulis di surat kontrak kerja, menjadi lebih efisien. Fitur Laporan Aktivitas di Appsensi akan membantu HRD untuk memonitor aktivitas karyawan selama bekerja dan HRD dapat menarik laporannya baik secara harian maupun bulanan.
Tertarik untuk menggunakan layanan dari Appsensi? Anda dapat menghubungi kami di sini. Jika masih ragu, Anda juga bisa mencoba aplikasi mobile attendance Appsensi secara gratis selama 30 hari.