Dalam lingkungan kerja, terkadang perusahaan dihadapkan pada situasi yang disebut Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tentu, hal ini melibatkan hak karyawan terkait pesangon PHK yang harus diberikan dengan benar.
Key Takeaways
- Uang pesangon merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi atas masa kerjanya di perusahaan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Ada tiga jenis uang pesangon, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Penghitungannya juga sudah diatur dalam UU yang berlaku.
Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, manajemen perusahaan harus memberikan perhatian terhadap kompensasi berupa uang pesangon sebagai hak yang seharusnya diterima karyawan.
Perhitungan pemberian pesangon saat pengunduran diri menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh Anda, baik sebagai karyawan maupun tim HRD. Pesangon harus dibayarkan sesuai ketentuan, tanpa terkecuali, terlepas dari alasan kepergian seorang karyawan.
Tentu saja, perhitungan uang pesangon diatur oleh aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja telah menetapkan peraturan terkait hal ini.
Artikel ini akan membahas seluk-beluk uang pesangon, dari pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga cara perhitungan pesangon. Jadi, mari simak artikel ini sampai selesai untuk memahami lebih lanjut mengenai pentingnya pesangon dalam situasi pengunduran diri.
Apa itu PHK?
Secara umum, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara seorang pekerja atau buruh dengan pengusaha. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, baik atas inisiatif pekerja maupun keputusan dari pihak pengusaha.
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dikenal istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengacu pada pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena berbagai alasan tertentu. PHK ini menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara keduanya.
PHK dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela terjadi ketika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa ada paksaan atau tekanan, seperti saat karyawan mengajukan resign atas kemauan sendiri, kontrak kerja mencapai masa berakhir, penghentian masa probation, mencapai usia pensiun, atau kondisi karyawan meninggal dunia.
Sementara itu, PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai alasan yang memaksa, seperti adanya pelanggaran aturan perusahaan atau kontrak kerja, atau kondisi lain yang menyebabkan hubungan kerja harus berakhir secara paksa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengertian Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai tanda apresiasi atas masa kerja di perusahaan, terutama saat terjadi PHK. Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Namun, pesangon memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar upah biasa. Selain sebagai kompensasi, uang pesangon juga menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan swasta atau milik negara. Hal ini diatur dalam undang-undang dan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika terjadi PHK.
Proses pemberian uang pesangon biasanya melibatkan pertemuan antara karyawan dan pihak manajemen atau divisi HR. Perusahaan dapat meminta Anda untuk menandatangani perjanjian pesangon sebagai tanda penerimaan kompensasi yang telah ditetapkan.
Uang pesangon selain sebagai uang pisah, juga bertujuan untuk memberikan bekal keuangan bagi pekerja buruh dan keluarganya dari karyawan yang terkena PHK setelah berhenti bekerja di perusahaan terkait. Besarannya dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, dan Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai hal ini dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Penting untuk diingat bahwa dana pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Uang pensiun biasanya diberikan ketika hubungan kerja berakhir karena usia atau alasan lain yang memicu status pensiun. Jika hubungan kerja berakhir karena alasan lain, seperti PHK, maka yang akan diterima hanya uang pesangon saja.
Peraturan Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon​
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum yang mengatur tentang pesangon bagi para karyawan yang mengalami PHK. Rincian terkait pesangon dijelaskan dalam beberapa pasal dan ayat yang ada dalam UU tersebut. Berikut penjelasannya:
- UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang seharusnya diterima.”
- Bab XII membahas tentang pemutusan hubungan kerja.
- Pasal 150 mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada buruh/karyawan dalam situasi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud disini mencakup berbagai jenis entitas, seperti perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan hukum, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Namun, saat ini telah diberlakukan peraturan baru yang mengatur rincian pesangon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian pada besar pengali upah yang diterima oleh karyawan dalam situasi PHK.
Mekanisme Klaim Uang Pesangon atau Uang PHK
Memberikan uang pesangon kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam undang-undang, namun perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Biasanya, terdapat mekanisme umum yang diterapkan dalam proses pemutusan hubungan kerja:
- Pemberitahuan PHK: Perusahaan memberitahu karyawan tentang PHK dan membahas situasinya.
- Pertemuan untuk Pesangon: Perusahaan berdiskusi dengan karyawan atau pekerja buruh mengenai pesangon yang akan diberikan.
- Penawaran Pesangon: Perusahaan menawarkan paket pesangon dengan syarat-syarat tertentu. Setelah karyawan menyetujui perjanjian pesangon, tanda tangan dilakukan.
- Penerimaan atau Negosiasi: Karyawan dapat menerima paket pesangon yang ditawarkan atau melakukan negosiasi untuk kesepakatan yang lebih baik.
- Penandatanganan Perjanjian: Setelah mencapai kesepakatan, karyawan dan perusahaan menandatangani perjanjian pesangon.
- Pembayaran Pesangon: Karyawan menerima pesangon sesuai dengan periode dan jumlah yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan undang-undang dan perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu, perusahaan harus menjalankan mekanisme ini dengan transparansi dan kebijakan yang berlaku.
Jenis-Jenis Pesangon
Pada dasarnya, terdapat tiga jenis pesangon, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Berikut adalah uraian dari ketiga jenis pesangon:
1. Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika terjadi PHK. Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan dihitung dari upah pokok yang telah ditambahkan dengan tunjangan lainnya. Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 ayat 2.
Komponen yang harus termasuk dalam perhitungan uang pesangon adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap. Beberapa contoh tunjangan tetap tersebut, antara lain tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya. Semua unsur ini diambil sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besarnya uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang mengalami PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk kompensasi saat mengalami PHK, Anda juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja (UPMK) dari perusahaan. UPMK merupakan tunjangan tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas masa bakti Anda selama bekerja di perusahaan, yang tidak termasuk dalam upah bulanan Anda.
Besaran UPMK tidak hanya didasarkan pada gaji pokok, melainkan mencakup penghargaan atas kesetiaan dan kontribusi yang Anda berikan selama bekerja di perusahaan. Peraturan terkait hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat 3.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum terpakai, seperti cuti tahunan yang belum digunakan dan dapat diuangkan, serta hak-hak lainnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 4.
Cara Perhitungan Pesangon
1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada Anda sebagai karyawan telah diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003 sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Peraturan ini mengatur jumlah bulan upah yang menjadi acuan untuk perhitungan pesangon yang wajib diberikan kepada Anda jika mengalami PHK. Dalam situasi PHK, Anda berhak menerima pesangon sesuai dengan masa kerja yang telah Anda habiskan di perusahaan. Besaran pesangon ini penting untuk memastikan Anda mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berikut adalah aturan perhitungan pesangon bagi Anda sebagai karyawan yang mengalami PHK:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Anda berhak mendapatkan 2 bulan gaji sebagai pesangon.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: Jika Anda telah bekerja selama 6 tahun atau lebih, maka pesangon yang Anda terima akan setara dengan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: Dalam situasi PHK, Anda berhak mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah jika masa kerja Anda mencapai 9 hingga 12 tahun.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: Jika Anda sudah bekerja selama 12 tahun atau lebih, pesangon yang wajib diberikan adalah sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: Jika Anda memiliki masa kerja 15 hingga 18 tahun, maka Anda berhak mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: Jika Anda telah bekerja selama 18 tahun atau lebih, maka pesangon yang akan diterima adalah 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: Jika masa kerja Anda mencapai 21 hingga 24 tahun, maka pesangon yang wajib diberikan adalah 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: Jika Anda telah setia bekerja selama 24 tahun atau lebih, maka Anda berhak mendapatkan pesangon setara dengan 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Berikut adalah cara menghitung uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada karyawan:
- Biaya Transportasi: Uang penggantian hak untuk biaya transportasi termasuk transportasi keluarga ke tempat di mana Anda diterima kerja setelah PHK. Penggantian transportasi diberikan ketika Anda harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi sebagai kompensasi atas biaya perpindahan tersebut.
- Cuti Tahunan: Anda berhak atas uang penggantian hak untuk cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur selama masa kerja Anda di perusahaan. Uang pengganti ini akan diberikan sebagai bentuk kompensasi atas hak cuti yang belum digunakan.
- Uang Pengganti Lainnya: Selain itu, Anda juga berhak atas uang penggantian hak lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sejak pertama kali Anda bergabung dengan perusahaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan Anda kompensasi yang sesuai dengan hak-hak Anda selama masa kerja di perusahaan.
Hitung Gaji dan Pesangon Secara Akurat dengan Appsensi
Appsensi adalah sebuah aplikasi absensi online yang terpercaya dan berbasis mobile, dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM secara lengkap. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mencatat kehadiran karyawan, menyusun jadwal kerja, dan menghasilkan laporan secara real-time.
Salah satu keunggulan utama dari Appsensi adalah integrasinya dengan sistem payroll, sehingga Anda tidak perlu lagi menghitung gaji secara manual setiap bulan. Semuanya menjadi lebih efisien dan akurat, membantu Anda mengelola proses administrasi perusahaan dengan lebih mudah dan efektif.
Jika Anda tertarik mencoba Appsensi atau memiliki pertanyaan seputar layanannya, jangan ragu untuk klik link ini untuk mencoba gratis selama 30 hari. Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.