Cara hitung THR untuk karyawan, baik buruh hingga karyawan kontrak, menjadi topik yang muncul menjelang hari raya keagamaan. Mendekati hari raya, banyak pegawai yang mulai mempertimbangkan perhitungan tunjangan hari raya (THR) mereka. Dalam hal ini, banyak yang tertarik untuk mengetahui cara menghitung THR yang akan mereka terima.
Key Takeaways
- Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan berupa pembayaran uang yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing karyawan.
- Perhitungan THR untuk karyawan telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Meskipun pegawai menerima upah setiap bulan, tunjangan hari raya adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan setahun sekali. Biasanya, THR diberikan minimal satu bulan setelah bekerja dan berlaku baik untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Pemberian THR diatur oleh pemerintah dan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membagikannya kepada seluruh pegawai. Sebagian besar perusahaan membagikan THR secara merata menjelang hari raya, namun ada juga yang sesuai dengan hari raya yang dirayakan.
Jumlah THR yang diterima setiap karyawan dapat berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji bulanan. Apakah nominal THR selalu sama untuk semua? Atau ada cara menghitung THR yang berbeda yang harus Anda ketahui?
Artikel ini akan membahas tentang tunjangan hari raya atau THR, cara menghitung THR, hingga landasan hukum dan keterkaitan perjanjian kerja dengan THR. pastikan untuk baca artikel ini hingga tuntas.
Pengertian Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan berupa pembayaran uang yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing karyawan. Ini berarti THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan terhadap seluruh pekerjanya.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja beragama Kristen (Protestan dan Katolik), Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Tahun Baru Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Oleh karena itu, THR Idul Fitri diberikan kepada karyawan yang beragama Muslim, sedangkan THR Natal diberikan bagi karyawan yang beragama Kristen. Hal yang sama berlaku untuk agama lainnya. Namun, praktiknya bisa berbeda, karena ada perusahaan yang memilih untuk memberikan tunjangan hari raya hanya pada saat Idul Fitri.
Jadi, perlu dipahami bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam dengan uang THR lebaran, tetapi juga harus diberikan kepada pekerja dari semua agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR harus diberikan satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pegawai, karyawan, atau pekerja.
Namun, terkadang seorang pekerja juga bisa menerima tunjangan hari raya pada hari raya keagamaan agama lain, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca juga: Simak Cara Perhitungan Bonus Karyawan di Sini!
Aturan Hukum Tentang THR Karyawan
Pada dasarnya, penegakan hukum tentang THR karyawan di Indonesia bisa dibilang cukup kuat. Hal ini karena landasan hukum yang mendasari terkait THR karyawan juga banyak.
Pemberian Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengutip Permenaker, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Peraturan ini menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pegawai, karyawan, atau pekerja. Namun, ada kemungkinan seorang pekerja akan menerima tunjangan hari raya pada hari raya keagamaan agama lain, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa hari raya keagamaan yang dimaksud, meliputi Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Setiap tahun, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR Keagamaan. Di tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, terdapat beberapa hal yang diatur secara detail terkait besaran THR, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Pihak yang Wajib Membayar THR
Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pihak yang mempekerjakan orang lain dan memberikan imbalan berupa upah. Ini berarti perusahaan, individu (wiraswasta), yayasan, atau organisasi yang memiliki pekerja atau karyawan harus memberikan THR menjelang hari raya.
2. Pekerja atau Buruh yang Berhak Mendapatkan THR Karyawan
Pasal 2 dalam Permenaker No. 6 2016 menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan ini tidak membedakan pekerja berdasarkan status atau jenis perjanjian kerja mereka, seperti full-time, karyawan kontrak, atau part-time. Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
3. Bentuk Pembayaran THR
Pasal 6 dalam Permenaker No. 6 2016 menetapkan bahwa pembayaran THR hanya boleh dilakukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran THR sebenarnya tidak diizinkan untuk dicicil. Namun dalam situasi khusus, seperti saat beberapa perusahaan mengalami kesulitan keuangan pada masa pandemi, perusahaan diperbolehkan untuk mencicil tetapi tetap harus memastikan membayar THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Jenis-Jenis Upah yang Perlu Diketahui untuk Penyusunan Gaji Karyawan
Cara Menghitung THR Karyawan
Porsi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh setiap karyawan dapat berbeda-beda tergantung dari masa kerja mereka. Peraturan terkait cara menghitung THR karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 dan berlaku untuk tunjangan hari raya. Berikut adalah ketentuan cara menghitung THR karyawan yang telah ditetapkan:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan menerima tunjangan sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima tunjangan secara proporsional dengan masa kerjanya. Perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Perlu diingat bahwa nominal THR yang diterima akan berbeda jika perusahaan menghitung THR karyawan sesuai dengan peraturan di atas. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk memberikan nominal yang lebih tinggi jika diinginkan.
Hal penting yang perlu Anda ingat adalah cara menghitung THR karyawan yang diatur dalam Permenaker merupakan jumlah minimal yang wajib diterima oleh karyawan. Dalam menerima tunjangan hari raya, Anda perlu memahami cara menghitung THR karyawan agar tidak bingung. Berikut contoh penjelasan lebih detail:
Cara Menghitung THR Karyawan yang Memiliki Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Misalkan Anda adalah seorang karyawan di perusahaan PT Kopi Unggul yang memiliki gaji per bulan sebesar Rp5 juta dan telah bekerja selama 6 bulan. Berikut cara menghitung THR Anda:
Rumus perhitungan THR:
6 bulan/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dalam contoh ini, karena Anda baru bekerja selama 6 bulan di PT Kopi Unggul, maka besaran tunjangan yang akan Anda terima adalah Rp2.500.000. Perhitungan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan ke Atas
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih di suatu perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar gaji per bulannya.
Sebagai contoh, mari kita lihat Adi yang telah bekerja di PT. Kuda Terbang selama 2 tahun dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Upah pokok: Rp6.000.000.
- Tunjangan anak: Rp500.000.
- Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.700.000.
Berapa jumlah THR yang seharusnya didapatkan oleh Adi?
Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan adalah 1 kali gaji/bulan. Jadi, perhitungannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan tetap: Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000.
Namun, tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena besarnya tergantung pada kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan presensi kehadiran. Oleh karena itu, tunjangan tersebut tidak masuk dalam perhitungan THR.
Lalu, bagaimana perhitungan THR yang berhak didapat oleh Adi?
1 x (upah pokok + tunjangan anak)
1 x (Rp. 6.000.000 + Rp. 500.000) = Rp. 6.500.000.
Sebagai hasilnya, Adi berhak menerima THR sebesar Rp. 6.500.000 sesuai dengan ketentuan perhitungan THR bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan.
Perhitungan THR bagi Karyawan Kontrak
Nina telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. Kabel Jaya selama 7 bulan. Berikut adalah rincian gaji Nina:
- Upah pokok: Rp2.500.000.
- Tunjangan jabatan: Rp300.000.
- Tunjangan transportasi: Rp500.000.
- Tunjangan makan: Rp500.000.
Anda mungkin bertanya, berapa jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa didapatkan oleh Nina?
Perhitungan THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan adalah dengan menghitung masa kerjanya dan mengalikan dengan upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Berdasarkan rumus tersebut, perhitungan THR yang berhak didapatkan oleh Nina adalah:
Masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp1.633.333.
Jadi, Nina berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp1.633.333. Hal ini sesuai dengan ketentuan perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja di atas 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.
Baca juga: Tidak Perlu Bingung, Simak Cara Hitung PTKP dan Simulasinya
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
THR adalah hak yang harus diterima oleh setiap karyawan. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda apabila terbukti tidak memberikan atau membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Namun, jika perusahaan tidak dapat memberikannya dalam periode tersebut, maka minimal THR dapat diberikan pada H-1 setelah mendapatkan kesepakatan dari pihak pekerja.
Jika perusahaan tetap tidak memberikan THR sesuai waktu yang telah disepakati, maka perusahaan berhadapan dengan berbagai macam sanksi, termasuk teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Keterlambatan pembayaran THR juga diatur dalam Permenaker 6/2016, tepatnya pada pasal 10. Isi peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR karyawan, mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu H-7. Namun, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.
Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan penghentian sebagian atau seluruh alat produksi secara berkala. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 79.
Selanjutnya, sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 pada pasal 6, tunjangan hari raya ini harus diberikan dalam bentuk uang dan harus sesuai dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Jika pengusaha atau perusahaan melanggar ketentuan pembayaran THR, mereka dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan peraturan pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Hukumannya dapat berupa pidana kurungan maupun denda.
Appsensi, Solusi Penggajian Karyawan
Appsensi adalah sebuah aplikasi absensi online yang terpercaya dan berbasis mobile, dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM secara lengkap. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mencatat kehadiran karyawan, menyusun jadwal kerja, dan menghasilkan laporan secara real-time.
Salah satu keunggulan utama dari Appsensi adalah integrasinya dengan sistem payroll, sehingga Anda tidak perlu lagi menghitung gaji secara manual setiap bulan. Semuanya menjadi lebih efisien dan akurat, membantu Anda mengelola proses administrasi perusahaan dengan lebih mudah dan efektif.
Jika Anda tertarik mencoba Appsensi atau memiliki pertanyaan seputar layanan lainnya, jangan ragu untuk klik di sini untuk mencoba gratis selama 30 hari. Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.