Hero Blog General

Wajib Tahu Peraturan untuk Outsourcing di Indonesia

Mei 30, 2023

Article by Carissa

Beberapa sektor pekerjaan outsourcing saat ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis yaitu sektor logistik, pemasaran, teknologi informasi, keuangan, dan masih banyak lagi. Melalui praktik outsourcing, perusahaan dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kinerja dan fokusnya untuk pertumbuhan bisnis.

Meskipun begitu, masih banyak perusahaan maupun penyedia jasa outsourcing yang belum mengerti akan aturan serta kebijakan pemerintah yang tepat mengenai outsourcing sehingga seringkali terjadi permasalahan dalam prosesnya. Maka dari itu, semua orang yang terlibat dalam bisnis outsourcing harus memahami aturan dan kebijakan tersebut. Apa saja aturan dan kebijakan yang menjelaskan tentang outsourcing

Key Takeaways: 

  • Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis. 

Pengertian Outsourcing

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis. 

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

–    Terpisah dari kegiatan utama pekerjaan baik manajemen maupun eksekusi lainnya.

–    Dilaksanakan atas dasar perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.

–    Pekerjaan berupa kegiatan penunjang.

–    Tidak menghambat produksi dalam industri.

Peraturan Hukum tentang Outsourcing 

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 telah mengatur jenis outsourcing. Pasal 65 ayat (2) menjelaskan pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing sebagai berikut:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
  3. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
  4. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan

Pasal 66 juga menerangkan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang. 

Kegiatan jasa penunjang yang dimaksud meliputi: usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PP 35/2021 ) yang menyebut alih daya adalah pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan Perusahaan pemberi pekerjaan. 

Peraturan Perusahaan Outsourcing

Menurut Kompas, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang perusahaan alih daya atau outsourcing. Perusahaan outsourcing ini harus berbadan hukum dan wajib melakukan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, aturan hukum outsourcing lainnya juga terdapat dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu PP No.35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK).

Hak Pekerja Outsourcing

Perlu diketahui bahwa hak pekerja outsourcing juga diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan ini menjelaskan mengenai:

  1. Hak atas uang lembur ketika bekerja di hari libur atau hari besar.
  2. Memahami dan mengikuti semua peraturan perusahaan yang sesuai dengan kontrak.

Sedangkan, berdasarkan pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan kepada para pekerjanya masing-masing. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Satu hari untuk pola waktu kerja 6:1, artinya pekerja bekerja selama enam hari kerja dan mendapatkan satu hari istirahat mingguan.
  2. Dua hari untuk pola waktu kerja 5:2, yang berarti pekerja bekerja selama lima hari kerja dan mendapatkan dua hari istirahat mingguan.

Perlindungan Hukum Outsourcing

Berikut ini adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum outsourcing, terutama untuk pekerja outsourcing:

  1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Undang-undang No.11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Nah, itulah penjelasan mengenai aturan dan kebijakan hukum yang menjelaskan tentang outsourcing. Pihak penyedia jasa, perusahaan pengguna, dan tenaga kerja outsourcing wajib untuk mengerti dan menerapkan peraturan ini.

Alat Bantu untuk Pengaturan Gaji

Untuk membantu Anda mengatur jam kerja, payroll, dan manajemen karyawan sesuai standar. Anda akan memerlukan alat bantu agar bisa melakukannya dengan mudah.

Appsensi hadir dengan salah satu fitur unggulan yang disebut Earned Wage Access. Secara singkat, fitur ini mengijinkan karyawan Anda untuk bisa mengakses gaji dengan lebih fleksibel. Selain itu, karyawan juga bisa merencanakan finansial secara mandiri untuk mencapai tujuan finansialnya masing-masing.

Apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Dapatkan FREE TRIAL selama 30 HARI di sini.

Carissa

Marketing Communications

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

Artikel Terkait

TOC Icon