Sebagai salah satu bidang profesi yang bekerja untuk Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya dua tanggung jawab yang berbeda. Dua tanggung jawab ini dikenal dengan istilah Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
Artikel ini akan berfokus untuk membahas apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional, baik dari segi definisi, fungsi, jenis-jenis jabatan fungsional, hingga perbedaannya dengan jabatan struktural.
Untuk Anda yang ingin berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), artikel ini akan sangat membantu Anda untuk memahami serba-serbi jabatan yang dimiliki PNS.
Key Takeaways
- Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Berdasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan
- Masing-masing jabatan fungsional ini memiliki kualifikasi yang berbeda.
Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional?
Secara singkat, definisi dari jabatan fungsional adalah berpusat pada pelayanan yang dilakukan oleh pejabat fungsional kepada masyarakat. Jenis pelayanannya biasanya adalah yang berkaitan dengan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Selain itu, jabatan fungsional juga diartikan sebagai jabatan yang memiliki rangkaian tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi, siapa pun yang ingin masuk ke dunia jabatan tersebut maka wajib memiliki skill khusus yang memenuhi standar tertentu.
Jabatan fungsional ini sebenarnya termasuk jenis jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun, Jabatan fungsional memiliki peran krusial karena bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas penting di organisasi tersebut.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”.
Adapun contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain. Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain.
Jabatan Fungsional PNS VS Jabatan Struktural PNS
Seperti dikatakan sebelumnya, bahwa jabatan Pegawai Negeri Sipil terbagi menjadi dua yakni jabatan fungsional dan jabatan struktural. Dimana letak perbedaan dari keduanya?
Perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural dapat dilihat dari lima aspek yakni bentuk jabatan, sistem penilaian, peran di organisasi, prestise di masyarakat, dan persyaratan naik jabatan.
Di bawah ini merupakan uraian singkat mengenai perbedaan dari jabatan fungsional dan struktural.
1. Bentuk jabatan
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Sedangkan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperintahkan untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang belum ada pemangkunya karena satu dan lain hal.
Jadi bisa dikatakan bahwa Perbedaan dari segi bentuk yakni jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, sedangkan struktural ada di dalam struktur suatu organisasi.
Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki tanggung jawab yang sama besarnya.
2. Sistem penilaian
Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem penilaian yang akan digunakan untuk naik pangkat. Baik struktural maupun fungsional punya sistem penilaian masing-masing dalam hal ini.
Mereka yang menduduki jabatan struktural akan dinilai dari prestasinya, sedangkan mereka yang menduduki jabatan fungsional akan dinilai berdasarkan kualifikasi akademik yang dimiliki.
3. Peran di organisasi
Perbedaan selanjutnya dapat terlihat dari perannya di dalam organisasi. Mereka yang menempati jabatan struktural dituntut untuk memiliki manajemen organisasi yang baik. Hal ini tentu dilatarbelakangi oleh posisi jabatan struktural yang memang ada di dalam struktur organisasi.
Inilah yang membedakannya dengan jabatan fungsional. Orang-orang yang ada di jabatan fungsional, tidak ada dalam struktur organisasi, jadi mereka tidak dituntut untuk memiliki keterampilan manajemen organisasi yang baik.
4. Prestise di masyarakat
Nama Pegawai Negeri Sipil sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat. Namun siapa sangka bahwa hal ini tidak berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil. Mereka yang berada pada jabatan fungsional dan struktural memiliki persepsi yang berbeda.
Jabatan struktural dianggap memiliki prestise tinggi. Pasalnya, jabatan struktural memiliki bawahan di dalam struktur organisasi, sebuah hal yang tidak berlaku bagi jabatan fungsional karena posisinya yang tidak masuk organisasi
5. Persyaratan naik jabatan
Perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural selanjutnya terletak pada persyaratan naik yang harus dipenuhi untuk naik pangkat.
Keduanya memiliki syarat yang berbeda. Pada jabatan fungsional, jika Pegawai negeri Sipil berniat memaksakan masa jabatan terakhir diemban selama 4 tahun, maka fungsional wajib memenuhi sistem syarat angka kredit yang telah ditentukan. Hal ini tidak berlaku bagi jabatan struktural yang tidak wajib memenuhi syarat kredit.
6. Beban Kerja
Beban kerja merupakan sejumlah tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan bersifat wajib baginya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Deskripsi mengenai beban kerja ini biasanya telah dijabarkan sejak awal perjanjian kerja dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS
Jenis Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berdasarkan dari apa yang tertera pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi dua yakni Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Di bawah ini adalah ulasan mengenai dua jenis jabatan fungsional tersebut.
A. Jabatan Fungsional Tertentu
Jenis jabatan fungsional pertama yakni jabatan fungsional tertentu. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Dalam jabatan fungsional tertentu, terdapat dua bagian yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
1. Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional pertama disebut dengan jabatan fungsional keahlian. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan pada ranah fungsional klasifikasi profesional yang pada pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan adanya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Jabatan fungsional keterampilan berisikan mereka yang memiliki keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dalam menyelesaikan tugas pokok yang dibebankan kepadanya.
Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain
B. Jabatan Fungsional Umum
Jenis jabatan fungsional kedua yakni jabatan fungsional umum. Jabatan fungsional umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas dan akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Untuk ini, jabatan fungsional umum telah diganti nama menjadi jabatan pelaksana, berdasarkan kebijakan terbaru.
Jabatan fungsional umum juga dapat diartikan sebagai jabatan yang memiliki kedudukan serta tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Hal ini berdasarkan oleh penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan pemberlakuan aturan ini ialah lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Maka dibuatlah peraturan untuk mengatur standarisasi kualifikasi tersebut.
Keuntungan Jabatan Fungsional
Meskipun tidak masuk dalam jajaran organisasi, jabatan fungsional nyatanya tetap memiliki keuntungan dibandingkan dengan jabatan struktural.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan PNS dengan jabatan fungsional.
1. Kesempatan naik pangkat terbuka lebar
Kesempatan pertama yang bisa didapatkan adalah kesempatan untuk naik pangkat terbuka lebar dengan kurun waktu yang lebih cepat dibanding dengan jabatan struktural.
Pejabat fungsional dimungkinkan untuk bisa naik pangkat dalam 2 tahun, terhitung sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional dengan syarat bila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.
Hal ini berbeda dengan syarat minimal naik pangkat pejabat struktural yang hanya boleh naik pangkat setelah 4 tahun bekerja.
2. Kelas Jabatan lebih tinggi
Keuntungan kedua adalah kesempatan untuk menempati jabatan tinggi sebuah organisasi. PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan. Mereka akan berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat fungsional atau pelaksana, akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7.
Dengan adanya kebijakan ini, tentu akan sangat menguntungkan bagi para fresh graduate yang akan melamar pekerjaan sebagai pejabat fungsional.
3. Berkesempatan Menempati Jabatan Tertinggi Institusi
Meskipun berstatus sebagai pejabat fungsional atau pelaksana, bukan berarti kehilangan kesempatan untuk naik jabatan hingga menempati jabatan tertinggi di institusi. Pejabat fungsional juga memiliki hak seorang pegawai negeri yakni untuk naik ke jajaran pejabat struktural atau pimpinan organisasi.
Hal ini telah diatur melalui mekanisme perpindahan jabatan, pejabat fungsional dimungkinkan untuk menjadi pejabat struktural sebagaimana ditetapkan dalam aturan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.
4. Kesempatan menjadi PPPK
Untuk para pelamar yang ingin menjadi pejabat fungsional di pemerintahan namun tidak lolos dalam tes CPNS, Anda bisa coba untuk melamar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Karena berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional pada instansi pemerintah dengan status PPPK.
Syarat Utama Bagi PNS yang Akan Beralih Ke Jabatan Fungsional
Ada kalanya seorang ASN akan tertarik dan memilih untuk beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Bagi mereka yang menginginkan hal tersebut, terdapat setidaknya 3 syarat utama yang harus dipenuhi yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Adapun untuk penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menpanrb. Sementara untuk kualifikasi dan kompetensi harus disesuaikan dengan kebutuhan fungsional terkait.
Maksudnya adalah, seorang pejabat struktural yang tadinya fokus pada hal-hal manajerial dan akan beralih ke jabatan fungsional, maka mereka dituntut untuk memiliki kemampuan dan kualifikasi sebagaimana yang disyaratkan masing-masing divisi.
Misalnya, jabatan fungsional yang akan dipilih adalah akuntansi. Maka mereka harus memiliki sertifikasi sebagai seorang akuntan melalui lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya.
Syarat Utama Perpindahan Pejabat Fungsional ke pejabat Struktural
Tidak hanya jabatan struktural yang bisa beralih ke jabatan fungsional. Namun, tidak sedikit pula orang-orang yang berminat untuk pindah dari pejabat fungsional ke pejabat struktural.
Untuk dapat melakukan perpindahan tersebut, pejabat fungsional perlu memenuhi beberapa syarat yang menjadi kualifikasi dari jabatan struktural. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mutasi dari jabatan fungsional tertentu ke jabatan struktural.
- Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jenjang jabatan fungsional yang dipangkunya
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sesuai standar kompetensi jabatan struktural
- Semua unsur penilaian kinerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Pernah bekerja di unit yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dari jabatan struktural yang akan dipangkunya
- Diprioritaskan yang telah mengikuti diklat teknis sesuai dengan jabatan struktural yang akan dipangkunya
Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS
Selain jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum juga memiliki kesempatan yang sama untuk beralih ke jabatan struktural. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
- Semua unsur penilaian kinerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Memiliki kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sesuai standar kompetensi jabatan struktural melalui uji kompetensi
- Memiliki pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan jabatan yang akan dipangkunya.
Kesimpulan
Jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan dari jajaran Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tugas tanggung jawab wewenang untuk menangani masalah pelayanan publik. Jabatan fungsional ini tidak masuk ke dalam jajaran struktur organisasi sebagaimana yang dialami jabatan struktural.
dalam melakukan pekerjaannya, jabatan fungsional dibagi menjadi Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan yang tugasnya didasarkan pada keterampilan yang dimiliki. Begitu Pula dengan jabatan fungsional keahlian adalah jabatan yang tugasnya didasarkan pada keahlian seseorang.
Meskipun memiliki jalur karir yang berbeda, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional PNS dapat saling bertukar tempat satu sama lain. Pejabat struktural dapat memilih mutasi ke jabatan fungsional, begitupun sebaliknya. Untuk melaksanakan mutasi ini, Anda hanya perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan Jauh Lebih Mudah dengan Aplikasi Appsensi!
Dalam menjalankan jabatan fungsionalnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu perlu dibantu dari segi resources teknologi agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan lebih baik. Dalam hal ini, Anda bisa mempercayakannya pada Appsensi.
Appsensi sendiri memiliki tiga fitur utama yakni presensi online otomatis dengan ketepatan tinggi, payroll untuk mendistribusikan gaji bulanan, serta Earn Wage Access yang memungkinkan para pegawai untuk mengatur finansialnya secara mandiri.
Dapatkan informasi lebih banyak tentang apa itu aplikasi Appsensi melalui website resmi. Kunjungi sekarang juga!