Perusahaan dan karyawan bekerja sama berdasarkan kontrak kerja. Kontrak kerja memuat berbagai syarat kerja. Misalnya syarat kerja utama seperti gaji dan jam kerja per minggu. Selain itu, kontrak kerja berisi kondisi kerja sekunder seperti biaya atau tunjangan perjalanan dan kondisi kerja tersier, yang dapat mencakup, misalnya, (fasilitas di sekitar) tempat kerja. Ini semua diatur dalam kontrak kerja individu.
Selain kontrak kerja individu, kami juga memiliki perjanjian kerja bersama, disingkat PKB. PKB mengatur persyaratan kerja yang berlaku untuk semua atau sebagian karyawan yang bekerja untuk satu atau lebih pemberi kerja.
Perusahaan dengan skala besar akan sangat membutuhkan kesepakatan ini. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya jumlah karyawan terutama yang tergabung dalam serikat pekerja.
Banyak perbedaan dan beberapa kondisi yang menyebabkan terbentuknya kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Untuk membahas semua tentang perjanjian kerja bersama (PKB), mari kita simak artikel di bawah berikut ini.
Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Menurut UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB yang dibentuk oleh serikat pekerja/serikat buruh telah terdaftar pada instansi yang berwenang dengan perusahaan. Perusahaan hanya dapat memiliki satu perjanjian kerja bersama dalam satu periode waktu.
Pada prinsipnya PKB adalah suatu perjanjian di bidang hukum perdata, karena perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi para pihak setelah para pihak menandatangani perjanjian tersebut.
Setelah PKB disahkan, perusahaan atau pihak lain yang berwenang harus didaftarkan ke lembaga tersebut. Perjanjian kerja bersama (PKB) diperbaharui setiap 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 1 (satu) tahun.
Baca juga: Memahami Apa itu PKWT dalam Konteks Kontrak Kerja
Kenapa Dibuat PKB?
Penyusunan PKB tentunya memiliki tujuan dan fungsi tersendiri bagi perusahaan dan pekerja.
Tujuan Dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Berikut adalah tujuan dibuatnya PKB:
- Untuk menekankan apa itu hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban dipenuhi, hak akan diterima.
- PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan baik di dalam perusahaan. Hubungan baik yang terjalin di dalam sebuah perusahaan akan mengurangi terjadinya konflik internal.
- PKB ditujukan untuk mengidentifikasi bersama syarat-syarat hubungan kerja yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama
Fungsi PKB adalah untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/ buruh dalam sebuah perusahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.
Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.
Dasar Hukum PKB
Karena perjanjian ini berupa perjanjian di bidang hukum perdata, tentu ada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya. Beberapa aturan hukum yang mengatur tentang PKB, antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pasal 116 Sampai dengan 135 Ketenagakerjaan
- Peraturan Menaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, khususnya Pasal 14 sampai dengan Pasal 32.
Berapa Jumlah PKB Untuk Satu Perusahaan?
Hanya diperbolehkan ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan.
Untuk perusahaan dengan cabang, PKB dapat diturunkan dari perusahaan induk ke masing-masing cabang. Namun, jika firma anggota dari grup yang sama memiliki penasehat hukum, PKB akan dibuat oleh masing-masing firma.
Jangka Waktu Berlakunya PKB
Menurut pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), masa berlaku PKB adalah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja. Perundingan untuk PKB berikutnya dapat dimulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB saat ini.
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PKB yang berlaku saat ini akan tetap berlaku paling lama satu (satu) tahun berikutnya. Artinya PKB dapat berlaku sampai dengan 4 (empat) tahun.
Siapa Yang Menyusun PKB?
Pasal 116 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa PKB dibuat atas dasar kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meskipun disebut beberapa konsorsium atau banyak pengusaha, seperti yang disebutkan di atas, hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan.
Baca juga: Acuan perjanjian kerja definisi dan jenisnya
Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama
Ada beberapa perbedaan antara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, sebagai berikut:
- Peraturan perusahaan adalah kesepakatan antara perusahaan dan pengusaha sebagai perseorangan yang mencantumkan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Sebaliknya, perjanjian kerja bersama merupakan hasil perundingan antara perusahaan dengan serikat pekerja yang telah tercantum dalam peraturan perusahaan, namun perbedaannya adalah perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian pokok bagi suatu perusahaan;
- Peraturan perusahaan dibentuk oleh pihak perseorangan dan perusahaan, tetapi perjanjian kerja bersama dibentuk oleh serikat pekerja dan perusahaan;
- Peraturan perusahaan dapat dibentuk menjadi dua jenis, tertulis dan tidak tertulis, tetapi perjanjian kerja bersama harus dibuat dalam perjanjian tertulis;
- Peraturan perusahaan dapat berlaku untuk waktu tertentu yang adil bagi pemberi kerja (PKWT atau PKWTT) tetapi perjanjian kerja bersama hanya dapat berlaku untuk 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
Syarat/Ketentuan Pembuatan PKB
PKB pada hakekatnya adalah suatu perjanjian sehingga pembuatannya tetap mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Agar PKB dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak, baik Perusahaan maupun karyawan tidak boleh menyetujui hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada ketentuan yang bertentangan dalam PKB, ketentuan tersebut batal demi hukum.
Namun, Pasal 124 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur hal-hal yang harus dicantumkan dalam PKB, antara lain:
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak dan kewajiban serikat pekerja;
- periode dan tanggal mulai PKB; dan
- tanda tangan para pihak yang mengajukan PKB.
Adapun aturan tambahan lainnya, para pihak dapat menyepakati hal ini, misalnya sehubungan dengan kenaikan upah, jam kerja, liburan/cuti dan lain-lain.
Pendaftaran PKB untuk Instansi Berwenang
Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, perusahaan adalah penanggung jawab pendaftaran PKB pada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini dilakukan dengan melampirkan naskah PKB yang telah dicap dan ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja. Ketika PKB diterima dan diperiksa, pejabat yang berwenang dari Disnaker mengeluarkan keputusan tentang pendaftaran PKB.
Permudah Dukung Hak & Kewajiban Karyawan
Untuk mempermudah komunikasi internal mengenai hak & kewajiban karyawan, pencatatan HR harus lengkap dan efisien. Mulai dari pencatatan kehadiran, cuti, pemberian gaji, dan pengajuan klaim. Selain itu, dengan kinerja karyawan yang masih dengan work from home, dukungan sistem HR kini terutama dibutuhkan untuk menjadi lebih efektif.
PKB yang harus diterapkan akan lebih mudah dipantau dengan menggunakan fitur yang bisa mengelola karyawan dengan mudah. Solusi dari kebutuhan ini adalah Appsensi.
Appsensi menyediakan solusi HR yang dapat mengatur struktur organisasi, mengatur jadwal kerja, dan aktivitas karyawan dengan mudah.
Baca juga: Pemantauan Jobdesk Lebih Mudah dan Aman dengan Appsensi
Fitur Appsensi dapat dengan mudah membantu penerapan PKB. Fitur-fitur tersebut adalah:
- Attendance: mencatat kehadiran karyawan dengan mudah
- Claim: membantu karyawan melakukan pengajuan klaim
- Leave: pengajuan izin dan cuti karyawan
- Overtime: pengajuan lembur dan persetujuan
- Approval: membantu melakukan persetujuan claim, leave, dan overtime.
Tidak hanya itu, Appsensi juga menyediakan banyak fitur lainnya untuk melakukan location tracking dan absensi karyawan. Semua disusun untuk menjadi solusi HR yang mudah dan efisien. Gunakan Appsensi sekarang dan buat kinerja HR menjadi lebih mudah. Klik di sini untuk mengobrol dengan kami.
Tulis Komentar